Pulau Batam dihuni pertama kali oleh orang melayu
dengan sebutan orang selat sejak tahun 231 Masehi. Pulau yang pernah menjadi
medan perjuangan Laksamana Hang Nadim dalam melawan penjajah ini digunakan oleh
pemerintah pada dekade 1960-an sebagai basis logistik minyak bumi di Pulau
Sambu.
Pada dekade 1970-an, dengan tujuan awal menjadikan
Batam sebagai Singapura-nya Indonesia, maka sesuai Keputusan Presiden nomor 41
tahun 1973, Pulau Batam ditetapkan sebagai lingkungan kerja daerah industri
dengan didukung oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau
lebih dikenal dengan Badan Otorita Batam (BOB) sebagai penggerak pembangunan
Batam.
Seiring pesatnya perkembangan Pulau Batam, pada
dekade 1980-an, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1983, wilayah
kecamatan Batam yang merupakan bagian dari kabupaten Kepulauan Riau,
ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Batam yang memiliki tugas dalam
menjalankan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan serta mendudukung
pembangunan yang dilakukan Otorita Batam.
Di era reformasi pada akhir
dekade tahun 1990-an, dengan Undang-Undang nomor 53 tahun 1999, maka Kotamadya
administratif Batam berubah statusnya menjadi daerah otonomi, yaitu Pemerintah
Kota Batam untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan
mengikutsertakan Badan Otorita Batam.
No comments:
Post a Comment