Wednesday, 21 August 2013

Langkah-langkah Pembuatan Paspor

Hampir 5 bulan lebih saya tidak update tulisan di blog ini, akhirnya saya mendapatkan inspirasi untuk berbagi pengalaman dalam pengurusan Paspor, masih dalam kaitannya dengan travelling dan berpetualang, dulu saya pernah  punya cita - cita untuk bisa keliling dunia, sampai saat ini kesempatan itu belum lah terwujud, namun saya yakin dan percaya kelak pasti ada jalan untuk bisa mewujudkannya. ya paling tidak pada tahapan awal kelengkapan dokumen persyaratannya ( Paspor ) sudah ditangan dulu lah. hehe.....
Sebelum saya mengurus paspor ini yang ada dalam benak saya yaitu sesuatu yang mahal dan prosesnya berbelit, ruwet, banyak calo dan lain2, bayangkan saja setiap saya ngobrol dengan teman pasti mereka bilang susah dan pakai jasa calo lebih mudah terus untuk kisaran biaya antara 500 rb sampai 750 rb, padahal setau saya biaya untuk pengurusan paspor hanya 255 rb, berarti untuk jasa selisihnya bisa mencapai 200 rb sampai 500 rb. fantastis bukan....? ya tapi buat sebagian kalangan yang tidak mau ribet pasti bilang "iya" saja tanpa berpikir panjang. Padahal kalau kita mau mengurus sendiri biayanya akan murah. OK selanjutnya saya akan menjelaskan petunjuk pembuatan paspor secara online khusus di Kantor Imigrasi kelas 1 Surabaya, karena ini hasil pengalaman pribadi saya dan hanya untuk pembuatan paspor baru bukan perpanjangan. 

Hari Pertama :
Datang ke kantor Imigrasi untuk membeli formulir surat pernyataan belum pernah punya paspor beserta materei 6000 di koperasi dan jangan lupa foto copy sekalian untuk dokumen persyaratannya ( KTP, KK, Surat Nikah/Akte kelahiran/Ijazah ) karena sepertinya dinas imigrasi punya standar khusus untuk ukuran kertas, jenis kertas, perbesaran foto copy dokumennya, dll. Berdasarkan pengalaman kalau tidak sesuai maka disuruh kembali dan harus fotocopy lagi dan mengantri di nomor belakang lagi. Khusus dokumen Surat nikah/Akte kelahiran/ijazah adalah pilihan ( jadi salah satu saja )

koperasi kantor imigrasi surabaya
Selanjutnya daftar online
Sebelum melakukan pendaftaran online, jangan lupa dokumen tersebut diatas dipersiapkan terlebih dahulu. Dokumen yang minimal harus anda persiapkan adalah

1. KTP 
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah

Semua dokumen diatas harus Anda scan, jadikan hitam putih dan simpan ke dalam format gambar dengan ekstensi JPG/JPEG. Untuk ukurannya minimal 200 KB jangan melebihi dari 1,8 MB.
1. Buka website Ditjen Imigrasi RI di http://www.imigrasi.go.id/
2. Klik Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online
3. Maka akan muncul jendela baru yang berisi beberapa menu. Untuk membuat paspor baru, klik Pra Permohonan Personal.

4. Pada tampilan jendala selanjutnya, Anda diwajibkan memasukkan data-data ke kotak isian yang sudah disediakan. Data dibawah ini hanya contoh, bukan data sebenarnya. Ganti dengan data Anda yang sesuai KTP. Jika sudah klik Lanjut
 
5. Halaman berikutnya masih berkutat dengan isian data. Masukkan alamat, nama orang tua, nama istri/suami beserta tempat lahir dan tanggal lahirnya. Kalau data sudah dirasa benar, klik Lanjut.
6. Proses selanjutnya adalah upload data. Data-data yang sudah Anda persiapkan diawal tadi, akan diupload pada proses kali ini. Ikuti opsi yang diberikan, mulai KTP, KK, hingga Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah.
Tekan tombol ‘Browse‘ untuk memilih File yang ingin di-upload. Setelah itu tekan tombol ‘Upload‘ untuk melakukan proses upload File dokumen tersebut ke Website tersebut. Kalau sudah, klik Lanjut.


7. Langkah selanjutnya adalah memilih tempat dimana Anda akan melakukan proses pengurusan. Pilihlah yang dekat dengan rumah Anda, atau contoh disini adalah Kanim Kelas I Khusus Surabaya. Setelah itu, klik Tanggal kedatangan di kanim, dan pilih tanggal yang Anda kehendaki. Klik Lanjut.



8. Proses selanjutnya adalah verifikasi. Masukkan kode verifikasi yang tampil pada kotak yang telah disediakan. Kalau sudah klik OK.


9. Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan pesan seperti terlihat pada gambar di bawah ini.


10. Jika Anda klik pada Bukti Permohonan, maka kurang lebih data yang tampil adalah seperti berikut.


Sampai sini, proses pendaftaran via online sudah selesai. Anda tinggal menunggu hari dan tanggal yang telah Anda pilih untuk ke kanim.



Hari H
Oke, sampai juga kita di hari dan tanggal yang sudah kita tentukan. Dari pengalaman saya, setiba di kanim waru sekitar pukul 05.30 WIB, antrian sudah panjang.
Langkah selanjutnya yaitu :
1. Penyerahan Dokumen
Untuk di Kanim Kelas I Khusus Surabaya, pendaftar online bisa langsung menuju loket 2. Jadi tidak perlu antri untuk ambil no antrian di loket 5. Pada saat penyerahan, hanya dokumen fotokopi yang disertakan. Dokumen asli dibawa saja, karena nanti akan dipanggil dan baru dokumen asli ditunjukkan.



2. Nomer Antrian Loket 5
“Lohh, tadi katanya tidak pake nomer antrian??? koq ini tiba-tiba ada nomer antrian segala???”
Sabar…sabar… Jadi setelah semua dokumen beres, petugas akan menyuruh kita untuk menunggu panggilan di loket 5. Nomer antrian disini adalah nomer antrian untuk pembayaran, foto dan wawancara. Nah, sampai disini, Anda harus sabar, karena prosesnya lumayan lama. Bahkan orang disebelah saya “ngomel ga karuan” gara-gara lihat petugas di loket 5 cuma memanggil 1 nama dan setiap habis memanggil, petugas tersebut langsung masuk ke dalam ruangan lagi…hehehe *jengkel kali sebelah saya 


Kalau saya sih sabar-sabar saja…ya namanya pelayanan publik… *hahaha….padahal badan sudah gerah ga kepalang ..
Setelah ngobrol dengan pendaftar lain, ternyata kenapa loket 5 agak lama, dikarenakan data harus di cross check langsung ke pusat. Barulah sebelah saya “manggut-manggut”… “oh gitu yach…” *hiyaaaa…

3. Bayar, Foto, dan Wawancara
Setelah mendapatkan nomer antrian dari loket 5, maka Anda perlu menunggu panggilan lagi dari loket 4 (pembayaran). Dari sini, waktu tunggunya tidak selama seperti di loket 5. Untuk paspor baru dengan 48 halaman, harganya adalah Rp. 255.000,-.
Saya agak heran, padahal waktu mendaftar online saya memilih 24H, tapi dapatnya 48H. Ternyata ada yang bilang kalau paspor 24H itu untuk  TKI. Saya tidak tahu benar atau tidak, jadi ya ho oh aja . Masa alasan mau ke Thailand pake paspor TKI…hahaha
Setelah dipanggil, kita bayar, tunggu panggilan lagi utk penyerahan kwitansi, kita antri (lagi) untuk foto dan wawancara. Foto dan wawancara hanya membutuhkan waktu tidak sampai 15 menit. Setelah itu kita diberi tahu untuk pengambilan paspor membutuhkan waktu 3-4 hari dan selanjutnya boleh pulang… “HOooreeEEEee…!!!”


Jadi prosesnya tidak lama hanya 2 jam yaitu pukul 8 sampai pukul 10 .Untuk pengambilan, Anda harus membawa kwitansi yang sebelumnya sudah Anda dapatkan.


Suasana Kanim Waru




So…selamat membuat paspor dan rasakan sensasi(antri)nya

No comments:

Post a Comment