Pada dekade 1970-an, dengan tujuan awal menjadikan
Batam sebagai Singapura-nya Indonesia, maka sesuai Keputusan Presiden nomor 41
tahun 1973, Pulau Batam ditetapkan sebagai lingkungan kerja daerah industri
dengan didukung oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau
lebih dikenal dengan Badan Otorita Batam (BOB) sebagai penggerak pembangunan
Batam.
Seiring pesatnya perkembangan Pulau Batam, pada dekade 1980-an, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1983, wilayah kecamatan Batam yang merupakan bagian dari kabupaten Kepulauan Riau, ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Batam yang memiliki tugas dalam menjalankan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan serta mendudukung pembangunan yang dilakukan Otorita Batam.
Seiring pesatnya perkembangan Pulau Batam, pada dekade 1980-an, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1983, wilayah kecamatan Batam yang merupakan bagian dari kabupaten Kepulauan Riau, ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Batam yang memiliki tugas dalam menjalankan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan serta mendudukung pembangunan yang dilakukan Otorita Batam.
Di era reformasi pada akhir
dekade tahun 1990-an, dengan Undang-Undang nomor 53 tahun 1999, maka Kotamadya
administratif Batam berubah statusnya menjadi daerah otonomi, yaitu Pemerintah
Kota Batam untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan
mengikutsertakan Badan Otorita Batam.